Etika, Profesi & Ciri Khas Profesi, jenis ancaman melalui IT
Etika
Pengertian Etika (Etimologi),
berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau
adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral
yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya
“Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan
melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan
yang buruk. Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam
kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk
penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian
sistem nilai-nilai yang berlaku.
Contoh – Contoh Etika
1.
Mengucapkan
salam saat bertamu.
2.
Cium
tangan orang tua sebelum berangkat kuliah.
3.
Makan
dengan tangan kanan.
4.
Mengucapkan
terima kasih jika diberi sesuatu.
5.
Merendahkan
suara jika berbicara dengan orang tua.
6.
Mengantri
saat menunggu giliran.
7.
Memberi
sesuatu dengan tangan kanan.
8.
Meminta
maaf jika melakukan kesalahan.
9.
Membuang
sampah pada tempatnya.
10.
Mempersilahkan
orang yang lebih tua duduk bila di kendaraan umum.
11.
Berdoa
sebelum melakukan sesuatu.
12.
Membantu
sesuai kemampuan orang yang membutuhkan.
13.
Menaati
rambu lalu lintas.
14.
Menjual
barang yang bagus jika menjadi pedagang.
15.
Menaati
peraturan kampus.
16.
Menjamu
tamu yang datang ke rumah.
17.
Menjawab
salam.
18.
Menghadiri
undangan.
19.
Bilang
sama orang tua jika pergi dari rumah.
20. Menyelawat jika ada yang
meninggal.
21.
Makan
sambil duduk.
22. Menutup aurat dengan benar.
Pengertian Profesi
Profesi adalah
kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess",
yang dalam bahasa Yunani adalah "Επαγγελια", yang bermakna:
"Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara
tetap/permanen".
Profesi
juga sebagai pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan
penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus.
Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang
khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer,
teknik desainer,
tenaga pendidik.
Seseorang
yang berkompeten di suatu profesi tertentu, disebut profesional.
Walau demikian, istilah profesional juga digunakan untuk suatu aktivitas yang
menerima bayaran, sebagai lawan kata dari amatir.
Contohnya adalah petinju profesional menerima bayaran untuk pertandingan tinju
yang dilakukannya, sementara olahraga tinju sendiri umumnya
tidak dianggap sebagai suatu profesi.
·
Ciri khas profesi:
Profesi adalah pekerjaan,
namun tidak semua pekerjaan adalah profesi. Profesi mempunyai karakteristik
sendiri yang membedakannya dari pekerjaan lainnya. Daftar karakterstik ini
tidak memuat semua karakteristik yang pernah diterapkan pada profesi, juga
tidak semua ciri ini berlaku dalam setiap profesi:
1. Keterampilan yang berdasar
pada pengetahuan teoretis: Profesional diasumsikan mempunyai pengetahuan teoretis
yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasar pada
pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktik.
2. Asosiasi profesional: Profesi biasanya memiliki
badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk
meningkatkan status para anggotanya Organisasi profesi tersebut biasanya
memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.
3. Pendidikan yang ekstensif: Profesi yang prestisius
biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
4. Ujian kompetensi: Sebelum memasuki
organisasi profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes
yang menguji terutama pengetahuan teoretis.
5. Pelatihan institutional: Selain ujian, juga
biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional di mana calon
profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh
organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga
dipersyaratkan.
6. Lisensi: Profesi menetapkan syarat
pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi
bisa dianggap bisa dipercaya.
7. Otonomi kerja: Profesional cenderung
mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya
intervensi dari luar.
8. Kode etik: Organisasi profesi
biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan
bagi mereka yang melanggar aturan.
9. Mengatur diri: Organisasi profesi harus
bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional
diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang
berkualifikasi paling tinggi.
10. Layanan publik dan
altruisme:
Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat dipertahankan selama
berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter berkontribusi
terhadap kesehatan masyarakat.
11. Status dan imbalan yang
tinggi:
Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan
imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai
pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi masyarakat.
Jenis-Jenis
Ancaman (Threats) Melalui IT
Semakin
maraknya tindakan kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi
yang berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi ini semakin membuat para
kalangan pengguna jaringan telekomunikasi menjadi resah. Beberapa jenis
kejahatan atau ancaman (threats) yang dikelompokkan dalam beberapa bentuk
sesuai modus operandi yang ada, antara lain:
1.
Unauthorized Access to Computer System and
Service :
Pada kejahatan ini dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem
jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari
pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan
(hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi
penting dan rahasia.
2.
Illegal Contents : Kejahatan ini merupakan
kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal
yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau
mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong
atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain,
hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang
merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan
yang sah dan sebagainya.
3.
Cyber Sabotage and Extortion : Kejahatan ini dilakukan
dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data,
program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet.
Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus
komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau
sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana
mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
4. Cybercrime :
Perkembangan Internet dan umumnya dunia cyber tidak selamanya menghasilkan
hal-hal yang postif. Salah satu hal negatif yang merupakan efek sampingannya
antara lain adalah kejahatan di dunia cyber atau disebut juga dengan nama
cybercrime. Hilangnya batas ruang dan waktu di Internet mengubah banyak hal.
Sebagai contoh adalah seseorang cracker di Rusia dapat masuk ke sebuah server
di Pentagon tanpa ijin.
Sumber:
0 komentar:
Posting Komentar